Selasa, 17 Maret 2009

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI

Pada tanggal 31 Januari 2008, Bapepam dan LK mengeluarkan satu peraturan yaitu peraturan no:per-02/BI/2008 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas keputusan direktorat Jendral lembaga keuangan nomor 3607/LK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Penerbitan peraturan tersebut dimaksudkan untuk menselaraskan perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan perkembangan yang ada, meningkatkan governance industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Secara garis besar, muatan yang terdapat dalam peraturan Bapepam dan LK tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimun bagi perusahaan asuransi dan reasuransi mencakup dua hal pokok sbb:

1. Pada peraturan terdahulu mengatur bahwa jumlah deposito/sertifikat deposito yang ditempatkan pada bank seluruhnya dimasukan sebagai kategori khusus dengan faktor resiko sebesar 0% karena adanya penjaminan penuh dari pemerintah. Dengan peraturan ini ketentuan tersebut diubah menjadi jumlah deposito/sertifikat deposito yang termasuk kategori khusus adalah jumlah deposito/sertifikat deposito pada satu bank sampai dengan jumlah maksimum yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Selebihnya kelebihan diatas jumlah yang di jamin oleh lembaga penjamin simpanan masuk dalam kategori lainnya dengan faktor resiko yang didasarkan pada Capital Adequate Ratio ( CAR ) bank yang bersangkutan.
2. Perhitungan faktor resiko kegagalan pengelolaan kekayaan untuk penempatan investasi pada satu pihak dikarenakan faktor sebesar 10% dari rata-rata tertimbang faktor resiko untuk setiap jenis penempatan investasi pada suatu pihak.
Selanjutnya berkaitan dengan penerbitan peraturan BapepamLK tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimun bagi perusahaan asuransi dan reasuransi ini, maka keputusan direktorat Jenderal lembaga keuangan nomor 3607/LK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dinyatakan tidak berlaku. ( sumber : depkeu RI)

TENTANG DIA...

Dia,,,
Memikat hatiku...
Dia,,,
Mempesona hariku...
Sayang,
Aku belum mengenalnya...
Siapa dia?
Siapa namanya?
Akupun tak tahu...